UMK 2024 Dinilai Tak Manusiawi, Buruh Ancam Pj Gubernur Jabar Akan Ditindaklanjuti



Ketua KSPSI DPD Jawa Barat Roy Jinto mengatakan pihaknya masih menolak hasil keputusan UMK 2024 yang ditetapkan kemarin pada 30 November 2023.

“Keputusan Pj Gubernur sangat merugikan dan menyakitkan para buruh dan kami anggap tidak manusiawi,” kata Roy. Agensi Pers RMOLJabarMinggu (3/12).





Ia menilai, keputusan yang diambil Bey mengabaikan rekomendasi Bupati/Walikota.

Pj Gubernur Jabar tetap menggunakan rumus PP 51/2023, sehingga kenaikan upah minimum pada 2024 hanya sebesar Rp13 ribu per bulan, jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya dan buruh di Jabar akan berjuang menolak keputusan UMK 2024.

“Saat ini kami sedang bersatu dengan rekan-rekan yang bekerja di setiap wilayah di Jabar dalam menyambut aksi mogok tersebut,” ujarnya.

Tak hanya mogok kerja, pihaknya juga mempertimbangkan upaya hukum untuk membatalkan keputusan gubernur petahana tersebut.

“Kami juga akan mempertimbangkan upaya hukum dalam memperjuangkan upah minimum hingga tahun 2024,” tutupnya.

Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.



Quoted From Many Source

READ  Pengembangan Produk Inovatif Di Bandar Lampung Versi Kami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *