AKP rentan dieksploitasi oleh pemilik kapal, pemerintah perlu memperketat sistem pengawasan

Sementara ekspor tuna, cakalang, dan albacore mencapai US$282 juta, sedangkan produk cumi, sotong, dan gurita mencapai US$195 juta. Pada tahun 2023, PNBP perikanan ditargetkan mencapai Rp3,2 miliar atau meningkat 92,9 persen dari tahun 2022.

Meski demikian, Manajer Hak Asasi Manusia DFW Miftachul mengatakan kehidupan awak kapal penangkap ikan (AKP) masih rentan terhadap pemenuhan hak-hak dasar mereka.

“Bagi pengusaha, AKP yang rentan akan diuntungkan karena mudah dikendalikan dan melakukan apa saja tanpa protes. “Secara ekonomi, AKP berasal dari latar belakang pengangguran dan pekerjaan serabutan sehingga mereka menganggap bekerja di laut adalah cara terakhir mencari uang,” kata Miftachul dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (10/12).

Mengingat kerentanan ekonomi, lanjutnya, AKP akan menerima perbudakan utang dari calo atau pemilik kapal.

“Dokumen kewarganegaraan AKP juga sering disita oleh calo atau pemilik kapal sebagai jaminan pembayaran utang. Akibatnya, AKP kesulitan melaporkan atau mengunjungi fasilitas umum seperti rumah sakit, ujarnya.

Miftachul menambahkan, karena rekrutmen informal dan kurangnya pengalaman serta keterampilan yang dibutuhkan untuk bekerja di kapal, AKP memiliki keterbatasan dalam meningkatkan daya tawar berbasis kompetensi.

Terlebih lagi, saat ini belum ada serikat pekerja di industri perikanan yang mampu mengorganisasi pekerja dan meminta pertanggungjawaban pengusaha atau pemerintah.

“Pemerintah juga berperan dalam kondisi saat ini. Meskipun sudah ada sertifikat mengenai hak asasi manusia di bidang perikanan melalui Keputusan Menteri No. “Nomor 35 Tahun 2015, tidak ada implementasi atau insentif untuk mendorong badan usaha memiliki sertifikasi HAM,” jelasnya.

Apalagi pemerintah belum melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk memastikan PKL dan logbook elektronik sehingga masih banyak perahu yang mengapung padahal AKP tidak memiliki PKL, tambahnya.

READ  Kajari Bondowoso diborgol dan mengenakan rompi penjara KPK

Menurutnya, industri perikanan Indonesia masih bertumpu pada kerja paksa yang dilakukan awak kapal nelayan.

“Untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal, pemilik kapal tidak segan-segan melakukan pemotongan gaji, menyediakan ruang yang cukup untuk kapal dan perbekalan tanpa harus membayar, dan tanpa harus memberikan jaminan kesehatan,” jelasnya.

“Dengan kata lain penggunaan AKP merupakan strategi yang memungkinkan pengusaha mendapatkan keuntungan besar dengan modal kecil. “Pemerintah juga terlibat dalam eksploitasi ini dengan mengabaikan dan memberikan izin kepada kapal-kapal yang mengalami kerja paksa,” tambahnya.

Dengan terbukanya pasar perikanan Indonesia, penggunaan AKP tentunya akan terus berlanjut dan bahkan mungkin meningkat. Oleh karena itu, DFW merekomendasikan langkah-langkah yang dapat diambil oleh pembeli, pemerintah, dan dunia usaha.

“Kami menyerukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Sumber Daya Manusia untuk segera menyusun pedoman pengelolaan termasuk sistem pemantauan terhadap awak kapal perikanan dan pekerja di unit pengolahan ikan untuk menjamin perlindungan kerja yang holistik bagi pekerja perikanan Indonesia,” tambahnya. .

Selain itu, ia ingin memperbaiki aturan kepengurusan AKP melalui revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 33/2021 dengan mengambil ketentuan mengenai sistem perekrutan yang adil, sistem pengawasan AKP dan kepastian status AKP sebagai pekerja dengan hak normatif.

“Kami juga mengimbau pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan terhadap kondisi kerja di kapal serta kelengkapan sertifikasi dan kompetensi. “Pemeriksaan tersebut meliputi aspek K3, kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja perikanan, BST, Buku Pelaut dan Perjanjian Karya Laut untuk masing-masing kapal perikanan,” tegas Miftachul.

Ia tetap mengatakan, DFW Indonesia meminta pemerintah mempertimbangkan sistem pengupahan provinsi berdasarkan upah minimum industri perikanan dan mendorong pengusaha transparan dalam menetapkan upah AKP.

READ  Analisis Tren Pasar Di Bandar Lampung Terbongkar

Selain itu, pihaknya mendukung peran pemerintah provinsi dalam mengawasi kondisi kerja awak kapal perikanan dan kondisi kerja di unit pengolahan ikan di sentra perikanan.

Terakhir, kami mendukung pembentukan, konsolidasi, dan penguatan Serikat Pekerja Perikanan dalam skala nasional sebagai wadah perjuangan para pekerja di sektor perikanan dalam perundingan dengan pemerintah dan pemangku kepentingan di industri perikanan, tutupnya.

Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *